Dinas Pendidikan Kota Bandung Launching 4 Inovasi Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Bandung Launching 4 Inovasi Pendidikan
ISTIMEWA FOR JABAR EKSPRES
BERBASIS TIK: Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dr H Elih Sudiapermana M.Pd (tengah) saat meresmikan empat inovasi pendidikan: Si Kasep, Si Geulis, Puber dan Ngabaur di Hotel Horison, Sabtu (15/12). Empat inovasi tersebut merupakan upaya Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam mendigitalisasi program dan menyelesaikan problematika pendidikan yang selama ini berkembang.
0 Komentar

BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung meresmikan empat inovasi pendidikan Kota Bandung. Empat inovasi pendidikan terse­but merupakan upaya menyele­saikan beragam problematika pendidikan.

Empat inovasi tersebut antara lain Sistem Seleksi Kepala Sekolah Profesional (Si Kasep), Siswa Guru Berliterasi (Si Geulis), Pusat Sumber Belajar (Puber), Ngamu­mule Budaya Urang (Ngabaur). Inovasi berbasis teknologi infor­masi dan komunikasi (TIK) ter­sebut bisa diakses di situs resmi Disdik Kota Bandung http://disdik.bandung.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dr H Elih Sudiapermana M.Pd mengatakan, Si Kasep mem­beri ruang bagi siapa saja yang yang memenuhi syarat. Di samping didaf­tarkan kepala sekolah untuk men­jadi kepala sekolah.

Baca Juga:Pemkab Musnahkan 8.174 e-KTPWarga Khawatir Pengembangan PT Kahatex

Berdasarkan data, kebutuhan kepala sekolah SD dan SMP cukup mendesak. Di antaranya, kebutu­han kepala sekolah SD mencapai 51 orang dan SMP 7 orang.

Meski demikian, dari 520 orang guru (SD dan SMP) yang mengik­uti seleksi dan kemudian melolos­kan 82 orang, mereka tidak lantas menjadi kepala sekolah. Tapi me­reka ini yang disodorkan ke Ke­menterian Pendidikan untuk mengikuti proses seleksi kembali.

”Si Kasep dibuat untuk menganti­sipasi dugaan ada nepotisme da­lam seleksi. Sebab, setiap proses seleksi yang dilewati diperlihatkan secara terbuka dalam web Dinas Pendidikan,” kata Elih kepada wartawan usai peresmian empat Inovasi Pendidikan di Hotel Ho­rison, Kota Bandung, Sabtu (15/12).

Elih mengatakan, Si Kasep mer­upakan kebijakan lokal. Secara nasional, calon kepala sekolah hanya wajib mengikuti seleksi administratif dan seleksi sub­stansi. Dan Si Kasep menambah tiga tahan penting yang diperlukan calon kepala sekolah. Di antaranya, tes potensi akademik, kepemim­pinan, dan komptensi.

”Figur kepala sekolah ke depan bukan lagi guru yang diberikan tu­gas tambahan. Tapi sosok pemim­pin di wilayah yang memiliki fung­si manajerial,” sambungnya.

0 Komentar