Diduga Dipakai Pilkada

Menurutnya, Tjejep dan Irvan selama ini merupakan sapi perah untuk kepenting­an pemilu. ”Ungkap dalang sebelumnya, yaitu Tjetjep maka persoalan politik di­nasti ini bisa saja selesai,” terangnya.

Hingga saat ini, KPK terus berupaya mengungkap kasus sunat Dana DAK pendidikan Cianjur. Pada Sabtu (14/12), penyidik melakukan peng­geledahan di ruang Kepala Dinas dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Kabupaten Cianjur.

Penggeledahan itu dijaga aparat bersenjata lengkap. Tidak ada satu orang pun yang diperbolehkan masuk ke­cuali Sekretaris Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan Ka­bupaten Cianjur, Asep Sae­purohman.

Hasilnya, tim KPK menga­mankan koper yang diduga berisi berkas. Selain mengge­ledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, tim KPK juga menya­sar kantor bupati di Pendopo Cianjur. (riz/fin/ful)

 10 Hal Koruptor Tidak Merasakan Efek Jera

  • Vonis bagi koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlalu ringan
  • Proses hukum hanya menjerat pelaku korupsi, bukan hanya keluarga atau kerabat yang terkait dalam kasus pencucian uang.
  • Hukuman hanya berupa pemenjaraan, tidak memiskinkan pelaku korupsi.Padahal rata-rata koruptor itu lebih takut disita harta dan kekayaannya ketimbang dipenjara dalam waktu lama.
  • Dalam beberapa kasus, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti. Namun, hukuman itu bisa diganti dengan subsider pemenjaraan. Pada akhirnya koruptor memilih dipenjara.
  • Pemerintah melalui petugas lapas dinilai masih memberikan kemewahan bagi para koruptor. Misalnya, lapas khusus yang menyediakan berbagai fasilitas bagi koruptor.
  • Mantan terpidana koruptor masih bisa mengikuti pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
  • Walaupun ditetapkan sebagai terdakwa, seorang koruptor tidak dilakukan penahanan dan pencekalan.
  • Para koruptor dalam status tersangka dan terdakwa masih dapat menjadi pejabat publik dan masih mendapat pensiun.
  • Walaupun berstatus tersangka atau terdakwa, seorang koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.
  • Hukuman tidak membuat jera, salah satu contohnya terdakwa kasus korupsi, Nazaruddin dan Artalita Suryani, yang masih bisa menjalankan bisnis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan