JAKARTA – Pembahasan Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss, menjadi poin penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat kesepakatan inilah antirasuah, dengan leluasa melacak hasil korupsi yang tersimpan disejumlah bank di negara tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief, menyambut baik perkembangan pembahasan MLA. “Ini kita apresiasi dari pemerintah. Karena dulu banyak (aset hasil kejahatan, red) yang disimpan di sana (Swiss) atau di tax haven yang lain,” ungkap Laode kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (14/12).
Laode menilai, MLA dapat menjadi salah satu cara pemerintah dalam menelusuri aliran dana korupsi yang dilarikan ke Swiss. Hal ini penting dilakukan. Sebab, lanjut Laode, KPK kerap menerima laporan mengenai aset yang diselundupkan koruptor ke luar negeri.
”Itu (MLA, red) sangat mendesak sebenarnya. Sekarang kan ada kebebasan informasi perbankan perpajakan yang secara internasional diakui,” ucapnya.
Laode menjelaskan, Swiss menjadi salah satu negara yang memiliki kebijakan pengenaan pajak yang rendah. Menurutnya, masih banyak negara lain yang menerapkan kebijakan serupa, salah satunya British Virgin Islands.
KPK sambung dia, mendorong pemerintah untuk turut membahas perjanjian MLA dengan negara lain. “Bahkan sampai sekarang kita belum punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Itu juga perlu kita push ke depan,” paparnya.
Terpisah, Presiden Joko Widodo mengungkap adanya titik terang dalam penyelesaian MLA dengan Swiss. Dan perjanjian ini sejatinya telah dibahas sejak 2015 lalu. Namun, hingga saat ini masih terhambat.
Jika MLA berhasil disetujui kedua negara, Indonesia dapat menggunakan kewenangannya untuk menelusuri aset hasil korupsi yang dilarikan ke Swiss. “MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money launderin,” paparnya.
Ditambahkan, pembahasan MLA merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi. Pemerintah juga terus berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah praktik korupsi. Langkah tersebut dilakukan melalui dua peraturan yang baru-baru ini dirilis oleh pemerintah.
Peraturan tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).