NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten bandung Barat tengah melakukan pendataan terhadap ratusan perusahaan yang melalaikan dalam melaporkan rutin mengenai analisis dampak lingkungan (amdal).
Saat ini ratusan perusahaan besar atau kecil yang berdomisili di Bandung Barat diminta juga agar berinisiatif melaporkan dokumen tersebut. Sebab, masih banyak perusahaan yang membandel.
“Masih ada memang yang membandel dan belum melaporkan kepada kami. Perusahaan ini wajib memberikan laporan dokumen semester kepada kami. Proses pendataan sekarang sedang berjalan terus,” tegas Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta di Ngamprah, kemarin.
Menurut Zamilia, perusahaan-perusahaan industri tetap menjadi prioritas dalam pendataan. Sebab, hal itu tidak terlepas dari aktivitas industri di KBB yang kerap terindikasi mencemari lingkungan.
“Dari seluruh perusahaan, industri ini yang rutin memberikan laporan lantaran industri cukup banyak melakukan pencemaran. Sekarang kita terus lakukan monitoring,” ujarnya.
Zamilia mengungkapkan selama ini hanya 60 perusahaan yang rutin memberikan laporan dokumen. Padahal, menurutnya di KBB ada ratusan perusahaan berdiri.
Ia berharap dengan dilakukannya pendataan perusahaan tersebut akan berdampak positif bagi lingkungan.
“Selama ini hanya perusahaan yang rutin meloparkan dokumen memang hanya perusahaan yang memilik Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC). Sementara, mayoritas perusahan yang tidak punya IPLC itu tidak memberikan laporan dokumen amdal tersebut. Oleh karena itu, dengan hasil pendataan, perusahaan bisa tertib administrasi,” terangnya.
Berdasarkan data DLH KBB, sebanyak 133 usaha sudah tercatat dalam dokumen UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan oleh DLH KBB. Dari jumlah tersebut, sebagian masuk dalam katagori hotel, restauran, toko modern, objek wisata, industri hingga kawasan bisnis seperti penambangan kapur.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sendiri saat ini tengah memperketat proses izin dokumen lingkungan di sejumlah daerah yang masuk dalam zona kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Hal tersebut dilakukan untuk membendung lahan-lahan RTH yang dikonversi menjadi kawasan bisnis dan perumahan.