BANDUNG -Lagi aksi sunat di Kabupaten Tasikmalaya menggiring pelakunya ke bui. Kali ini menimpa Dua mantan kepala desa, yakni Asep Parid Nurdin (APN) mantan Kepala Desa Indrajaya dan Kundang (Kun) mantan Kepala Desa Sinagar, di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota telah menetapkan keduanya dalam momen hari anti-korupsi tanggal 9 Desember 2018, kemarin (10/12). APN dan Kun diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana (Sapras) APBD Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, penangkapan keduanya berdasarkan LP/A/36/VII/2018/RES TSM KOTA pada 30 Juli 2018, tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan bantuan keuangan sarana dan prasarana Desa Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016 dan LP/A/37/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA tanggal 31 Juli 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Pembangunan Infrastruktur di Desa Sinagar Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014.
”Kejadian dugaan korupsi dana desa terjadi pada bulan Agustus hingga Desember 2016, dan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur Oktober 2014 hingga Desember 2014,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan persnya, kemarin (10/12).
Dijelaskan, modus operandi APN, dengan melakukan pemotongan Dana Desa dan bantuan keuangan Sarpras untuk pembangunan infrastruktur Desa Indrajaya Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 354.600.000, dari total anggaran Rp 698.800.267.
Sedangkan tersangka Kun, mengalihkan anggaran bantuan keuangan APBD Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 100 juta, untuk kegiatan lain tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari APN, berupa dokumen proposal permohonan bantuan, permohonan pencairan, laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan bantuan keuangan Sarpras, uang tunai Rp 15 juta dan bukti setoran uang Rp 30 juta ke Kas Negara. Sementara barang bukti dari KUN, berupa dokumen proposal permohonan bantuan keuangan ke Provinsi Jawa Barat.