SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan para sopir angkutan umum yang ’berkeliaran’ di Kabupaten Bandung untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses guna pemasangan bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg dipasang di kendaraannya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1990 yang menyebutkan agar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.
”Menjalankan aturan tersebut, kami telah menertibkan bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di angkutan umum yang melintasi Dayeuhkolot hari kemarin (red, Selasa/4/12),” katanya, kepada wartawan di Soreang, kemarin (5/12).
Menurut Hedi, total bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 35 lembar yang terdiri dari dua stiker berukuran besar yang dipasang di kaca angkutan belakang dan sisanya stiker ukuran kecil yang ditempel di pintu.
Pada saat penertiban, Bawaslu melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas Polres Bandung. Upaya penertiban-penertiban ini akan terus dilakukan dengan melihat perkembangan di lapangan.
Sedangkan, untuk penertiban Alat Peraga Kampanye baik berupa spanduk atau Baligo telah dilakukan di seluruh kecamatan mencapai 4.906 lembar.
pihaknya telah menginstruksikan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) agar tidak mencabut APK yang dipasang di rumah pribadi selama ada izin dari pemilik rumah.
”Sedangkan bagi pemilik APK yang dicabut kami memperkenankan untuk mengambilnya kembali,” ujarnya. (rus/yan)