SOREANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bandung mengungkapkan media sosial (medsos) menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bandung.
Kanit PPA Polres Bandung, Ipda Mutia mengungkapkan, saat ini, tren kasus kekerasan seksual yang masuk ke Polres Bandung akibat medsos mengalami peningkatan. Bahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun menempati urutan pertama di Kabupaten Bandung.
’’Kekerasan seksual yang dilakukan antara teman sekolah dan orang tua kepada anak. kemudian dilanjutkan dengan kekerasan dalam rumah tangga,”jelas Mutia kepada wartawan kemarin. (4/12).
Dia mengungkapkan, kebanyakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat terus kita mendapatkan laporan (kasus, korban) kenal di facebook. Padahal baru kenal dan belum kenal sama sekali terus hubungan badan dan ditinggalkan.
Selain itu, penyebab terjadi kekerasan seksual karena pola asuh keluarga. Saat ini, dirinya mengungkapkan banyak sepasang suami istri yang bekerja atau cerai kemudian menitipkan anaknya ke neneknya. Kondisi tersebut dinilai tidak maksimal.
Ia menuturkan, kasus kekerasan seksual kepada anak yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Bandung pada 2017 mencapai 78 kasus. Sedangkan pada 2018 periode Januari hingga Desember mencapai 83 kasus. Dirinya mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah sebab masih ada korban yang tidak melapor ke Polres Bandung. “Kalau gak salah ada 200 kasus (kekerasan seksual) yang belum lapor (ke polisi),” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, selama dua tahun terakhir pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung terus melakukan sosialisasi. Sehingga, diketahui jika siswa dan orang tua ada ancaman hukuman jika melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Kesimpulan besar (mereka) belum mengerti soal ancaman hukuman dan dampaknya,” pungkasnya. (rus/yan)