JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Milades Indah Mandiri, Muhammad Subhan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan jual-beli jabatan dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Pemanggilan dalam rangka penelusuran terkait dugaan gratifikasi lain yang diterima tersangka Sunjaya Purwadisastra. “Saksi atas nama Muhammad Subhan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” ujar Juru Bicar KPK, Febri Diansyah dalam rilisnya, Senin (3/12).
Berdasarkan penelusuran Fajar Indonesia Network (FIN), PT Kreasindo Jaya Mahesa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kreatif. Perusahaan yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat, itu menjajakan jasa terkait perencanaan periklanan, penyelenggaraan acara, videografi dan fotografi, produksi acara, serta paket liburan.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang pemberian-pemberian lainnya untuk tersangka SUN (Sunjaya) terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon,” paparnya.
Pada Kamis (29/11), KPK mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta terkait kasus tersebut. Dana itu diperuntukkan Sunjaya sebagai sumbangan kegiatan hari Sumpah Pemuda 2018 yang digelar partai pengusung dirinya, yakni PDI-P. “Pengembalian tersebut telah dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11).
Febri menambahkan, dana itu diduga merupakan bagian dari fee proyek di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diterima Sunjaya. Febri pun mengimbau kepada pihak lain yang diduga juga menerima dana tersebut untuk menyerahkannya kepada KPK. Sebab, hal itu akan menjadi pertimbangan untuk meringankan jerat hukuman.
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa anggota Komisi I DPR fraksi PDI-P, Nico Siahaan di hari yang sama. Pemanggilan Nico sebagai upaya KPK dalam menelusuri pengetahuannya terkait penyelenggaraan kegiatan hari Sumpah Pemuda yang digelar parpolnya.
Selain itu, Febri mengingatkan parpol agar memperhatikan sumber dana sumbangan maupun donasi dari para kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan dana tersebut berasal dari sumber yang bermasalah.
“Tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yg tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yg terkait kewenangan kepala daerah” tukasnya.(riz/fin/ign)