SOREANG – Adanya Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk sektor pariwisata disambut baik oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung.
Sekertaris Disparbud Kabupaten Bandung, Cecep Hendrawan mengatakan, sebetulnya investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) terbuka lebar di Kabupaten Bandung. Namun, di wilayah Kabupaten Bandung masih didominasi oleh para investor lokal atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
”Kami tindak anti dengan investasi asing. Apalagi di Kabupaten Bandung potensi dan peluang investasi di bidang pariwisata masih terbuka lebar,” kata Cecep belum lama ini.
Dia mengatakan, investasi asing bisa diizinkan dan beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Namun harus mengikuti aturan dan tidak melanggar norma masyarakat setempat.
Selain itu, investasi asing harus bersinergi atau bekerjasama dengan pelaku usaha masyarakat. Sehingga, keberadaan usaha lokal dan saling mengisi dan membantu.
’’Justru sebaliknya investasi asing atau dari manapun juga harus menghormati dan bersinergi dengan masyarakat di sekitar objek wisata,” tuturnya.
Dia memaparkan, potensi pariwisata di Kabupaten Bandung memiliki keunggulan pada wisata alamnya yang indah. Di antaranya di kawasan Ciwidey Pemerintah Pusat telah menetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Selain itu, Kawasan wisata Kamojang di Kecamatan Ibun, Perkebunan Teh Kecamatan Pangalengan, dan Curug Cindulang Kecamatan Cicalengka butuh pengembangan oleh investor. Sehingga, jika terkelola baik dipastaikan akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI untuk beberapa sektor industri yang selama ini dinilai kurang diminati. Salah satunya adalah mengeluarkan sektor kepariwisataan dari DNI.
Hal ini diharapkan dapat menarik investor asing atau PMDN bisa masuk dan beroperasi di Indonesia di bidang pariwisata. (bbs/yan)