BANDUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat jumlah anak jalanan (anjal) terus menurun dari tahun ke tahun di seluruh Indonesia. Hal itu dikatakan Menteri Sosial Agus Gumiwang saat mengikuti acara Jambore Ceria Anak Indonesia yang dipusatkan di Gedung Sate, Bandung, kemarin (28/11).
Dikatakan Agus, jumlah anjal dari sebelumnya 33.400 anak pada tahun 2015, kurun waktu setahun kemudian berturun menjadi 20.719 dan pada tahun 2017 lebih menurun menjadi 16.416 anak. ”Penurunan ini tentu patut disyukuri, namun masih perlu terus diupayakan agar jumlah anak-anak rentan tersebut terus berkurang dan tidak lagi menjadikan jalanan sebagai tempat mencari penghidupan dan beraktivitas,” kata Agus usai acara, kemarin (28/11).
Maka itu, Kemensos akan melakukanpercepatan-percepatan guna kurangi jumlah anak jalanan di Indonesia. Sebagai bentuk penghargaan atas upaya pemerintah daerah dalam penanganan masalah sosial anjal, Kementerian Sosial memberikan penghargaan ke sepuluh pimpinan daerah yang diundang dalam Jambore Ceria Anak Indonesia.
Sepuluh daerah itu yakni, DKI Jakarta, Kota Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Serang, Semarang, Mataram, Padang, Bandarlampung, dan Kupang.
”Kementerian Sosial tidak bisa sendirian, kami harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh sebab itu, ada penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah terkait penanganan masalah anak jalanan. Penghargaan ini untuk menggelitik pemerintah daerah yang lain untuk terus melakukan upaya menuntaskan persoalan anak jalanan,” imbuhnya.
Selain itu, Kementerian Sosial mendorong kerja sama dengan pihak swasta melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Terlebih, Kementerian Sosial mempunyai Forum CSR Kesejahteraan Sosial.
”Barangkali ini satu-satunya forum CSR yang dibentuk pemerintah. Tugas forum ini untuk mengetuk perusahaan dalam menyalurkan CSR-nya kepada kesejahteraan sosial,” ungkap Agus.
Agus menyebut, penanganan masalah sosial anak jalanan telah diupayakan dengan baik oleh pemerintah maupun masyarakat antara lain melalui Rumah Singgah, Panti Asuhan, Yayasan Perlindungan Sosial Anak, lahirnya Peraturan Daerah Perlindungan Anak, serta nota kesepakatan provinsi dan kabupaten/kota tentang komitmen bersama dalam perlindungan anak.