JAKARTA – Tersangka sekaligus Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, kembali menyerahkan uang yang diduga diterimanya sebagai suap terkait kasus korupsi perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Secara keseluruhan, Neneng telah mengembalikan dana sebesar Rp 4,9 miliar.
Dalam jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus Meikarta beberapa waktu lalu, Neneng diduga menerima Rp7 miliar. Dana tersebut merupakan sebagian dari total yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar.
“Kemudian salah satu tersangka lain juga sudah mengembalikan dana sebesar 90 ribu dolar Singapura. Tersangka ini yang melarikan diri menggunakan mobil BMW saat OTT digelar,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/1).
Febri memaparkan, KPK telah berhasil mengidentifikasi sumber dana suap tersebut. Menurutnya, saat ini fokus tim penyidik adalah mendalami keterlibatan orang-orang yang terafiliasi Lippo Group, maupun kebijakan-kebijakan perusahaan sebagai pengembang Meikarta. Sejauh ini, KPK telah memanggil 20 saksi dari pihak korporasi.
“Namun tentu saja karena (sumber dana suap) termasuk dalam materi penyidikan, belum bisa disampaikan ke publik,” tukas Febri.
Febri mengimbau bagi pihak-pihak lain yang diduga turut menerima dana suap proyek Meikarta untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang tersebut ke KPK. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan KPK sebagai aspek yang dapat meringankan hukum para terduga pelaku.
“Tentu saja akan sangat terbuka jika ada pihak-pihak lain yang bersikap kooperatif dan ingin mengembalikan uang itu juga hal tersebut pasti akan kami pertimbangkan sebagai aspek yang meringankan atau aspek yang dihargai secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, jelas Febri, Neneng sebelumnya telah menyerahkan dana suap sebanyak Rp3 miliar kepada KPK. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima Bupati Neneng terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya, katanya.
Pada pemeriksaan yang digelar Jumat (23/11) kemarin, penyidik memeriksa dua tersangka terkait kasus Meikarta, yakni konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor. Selain kedua tersangka, penyidik juga menghadirkan seorang saksi, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat. Sukmawatty dimintai keterangan bagi tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT). (riz/fin/ign)