Menitutnya, bawaslu sendiri tidak dalam kapasitas melakukan penertiban APK. Untuk itu pihaknya hanya sebatas menerima laporan lalu menindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.
”Dalam bahasa undang-undang, kami itu hanya berkoordinasi, kewenangannya tidak sampai menertibkan. Untuk penertiban, jadi ranahnya Satpol PP. Tapi kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwascam yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (ziz/yan)