SOREANG – Untuk memastikan adanya Bangunan Liar (Bangli) yang tidak melakukan izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Ciwidey melakukan pendataan terhadap bangunan dan gedung yang ada di sepanjang jalan raya Ciwidey.
Kanit Satuan Satpol PP Kecamatan Ciwidey Adeng Rukman mengatakan, sesuai dengan pernyataan dan data yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, bahwa jalur wisata Ciwidey banyak bangunan yang diduga tidak mengantongi izin.
’’Sesuai perintah Kasat Pol PP kabupaten Bandung kami lakukan pendataan semua bangunan di wilayah Kecamatan Ciwidey. Khusunya, bangunan komersial yang diduga tidak mengantongi izin,’’kata Adeng ketika ditemui kemarin. (21/11).
Adeng mengakui, di wilayah Ciwidey banyak lahan milik perhutani dan tanah tak bertuan. Sehingga, tidak dipungkiri banyak bangunan liar tidak mengantongi izin. oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan pendataan bangunan yang terindikasi liar dan tanah yang tidak bertuan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut pihaknya dibantu pihak penegak hukum dari Mapolsek dan Koramil bersama-sama ikut melakukan pendataan.
Adeng menambahkan langkah nyata dalam menjaga ketertiban masyarakat ciwidey, pihaknya bersama pihak penegak hukum terus melakukan patroli dan menyiagakan anggota Satpol PP kecamatan untuk menjaga ketertiban maayarakat merupakan kewajiban.
”Kami terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan jajaran penegak hukum wilayah ciwidey. Selain itu, selalu melakukan patroli kepada semua wilayah Ciwidey,” pungkas dia. (rus/yan)