Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa wali kota berwenang untuk memilih satu dari tiga calon yang diusulkan.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil telah memilih satu nama calon Sekda. Waktu itu, Pemkot tinggal meminta persetujuan pelantikan dari Kemendagri. Namun, karena masih dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kemendagri menyarankan untuk menunda pelantikan sampai proses wali kota terpilih dilantik. Kemudian Wali Kota Bandung terpilih, Oded M. Danial, berdasarkan berbagai pertimbangan, menginginkan perubahan penetapan nama calon Sekda. Lantas Pemkot Bandung pun menempuh birokrasi kepada KASN, Kemendagri, dan Pemprov Jabar.
Yayan menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut. ”(Perubahan nama) itu dimungkinkan dan secara aturan sah-sah saja karena penetapan Sekda merupakan hak preogatif walikota,” lanjut Yayan.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan KASN dan Kemendagri terkait persoalan ini. Hasilnya, KASN memperbolehkan ada penggantian nama tersebut selama masih berasal dari tiga usulan Sekda hasil seleksi. Dengan begitu, tidak ada masalah dengan penggantian nama baru.
”Itu juga sudah atas koordinasi ke Pemprov Jabar. Koordinasi itu yaitu melaporkan ke gubernur sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Sementara itu, selama kekosongan jabatan Sekda definitif, Oded telah memperpanjang Surat Keputusan Pelaksana Harian (Plh.) Sekda pada 17 November 2018 lalu. Dengan begitu, seluruh aktivitas pemerintahan di Kota Bandung tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan publik sama sekali tidak terganggu.
”Proses pemerintahan nggak ada masalah karena dari sekian banyak kewenangan kan yang tanda tangan itu wali kota,” ujar Yayan. (yan)