Walikota Lebih Berhak Tentukan Sekda

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pen­didikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menjelaskan, se­suai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apa­ratur Sipil Negara, bahwa wali kota berwenang untuk memilih satu dari tiga calon yang diusulkan.

Sebelumnya, mantan Wa­li Kota Bandung, Ridwan Kamil telah memilih satu nama calon Sekda. Waktu itu, Pemkot tinggal memin­ta persetujuan pelantikan dari Kemendagri. Namun, karena masih dalam suasa­na Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kemendagri me­nyarankan untuk menunda pelantikan sampai proses wali kota terpilih dilantik. Kemudian Wali Kota Bandung terpilih, Oded M. Danial, berdasarkan berbagai per­timbangan, menginginkan perubahan penetapan nama calon Sekda. Lantas Pemkot Bandung pun menempuh birokrasi kepada KASN, Ke­mendagri, dan Pemprov Jabar.

Yayan menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut. ”(Pe­rubahan nama) itu dimun­gkinkan dan secara aturan sah-sah saja karena peneta­pan Sekda merupakan hak preogatif walikota,” lanjut Yayan.

Dia mengaku telah berko­ordinasi dengan KASN dan Kemendagri terkait persoa­lan ini. Hasilnya, KASN mem­perbolehkan ada penggan­tian nama tersebut selama masih berasal dari tiga usu­lan Sekda hasil seleksi. Dengan begitu, tidak ada masalah dengan penggan­tian nama baru.

”Itu juga sudah atas koor­dinasi ke Pemprov Jabar. Koordinasi itu yaitu mela­porkan ke gubernur sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Ma­najemen Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Sementara itu, selama ke­kosongan jabatan Sekda definitif, Oded telah mem­perpanjang Surat Keputusan Pelaksana Harian (Plh.) Sekda pada 17 November 2018 lalu. Dengan begitu, seluruh aktivitas pemerin­tahan di Kota Bandung tetap berjalan seperti biasa. Pe­layanan publik sama sekali tidak terganggu.

”Proses pemerintahan nggak ada masalah karena dari sekian banyak kewenangan kan yang tanda tangan itu wali kota,” ujar Yayan. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan