”Mereka tidak berani buka suara. Prediksi saya, mereka seperti ketakutan. Baru setelah kami ajak dialog kami coba berikan jaminan agar mereka tidak ketakutan, akhirnya dia mau bicara. Tapi, tetap mereka minta agar namanya tidak di ekspos,” ujarnya.
Ketakutan lainnya, mereka akan terlibat dalam kasus itu, padahal mereka merupakan korban. Nanang, tak menampik jika si Ketua Yayasan bisa saja terjerat hukum, karena menyerahkan uang kepada Si Makelar tanpa tanda terima. ”Kan sama saja mereka ikut serta, meskipun mereka adalah korban,” jelasnya.
Diceritakan Nanang, dirinya telah melakukan krosecek 12 Yayasan bodong itu ke website AHU Kemenkumham. Termasuk pihaknya telah melakukan kroscek langsung ke lapangan dan mendapatkan satu sampel otentik. Selanjutnya pihaknya tinggal melakukan kroscek ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya.. (ign)