Usut Makelar Dana Hibah

”Mereka tidak berani buka suara. Prediksi saya, mereka seperti ketakutan. Baru setelah kami ajak dialog kami coba berikan jaminan agar mereka tidak ketakutan, akhirnya dia mau bicara. Tapi, tetap mereka minta agar namanya tidak di ekspos,” ujarnya.

Ketakutan lainnya, mereka akan terlibat dalam kasus itu, padahal mereka merupakan korban. Nanang, tak menam­pik jika si Ketua Yayasan bisa saja terjerat hukum, karena menyerahkan uang kepada Si Makelar tanpa tanda terima. ”Kan sama saja mereka ikut serta, meskipun mereka ada­lah korban,” jelasnya.

Diceritakan Nanang, di­rinya telah melakukan kro­secek 12 Yayasan bodong itu ke website AHU Kemen­kumham. Termasuk pi­haknya telah melakukan kroscek langsung ke la­pangan dan mendapatkan satu sampel otentik. Sela­njutnya pihaknya tinggal melakukan kroscek ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya.. (ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan