Dana Hibah Banyak Disunat

Dana Hibah Banyak Disunat
YULLI S YULIANTI/JABAREKSPRES
TUNJUKKAN BARBUK: Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, menunjukkan sejumlah barang bukti dari dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan untuk 21 Yayasan dan Lembaga Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017, dalam ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Jumat (16/11).
0 Komentar

Sementara untuk tersangka MJ sendiri dikatakan dia mem­peroleh jatah 50 persen dari pemotongan tiga yayasan Rp 350 juta. Kemudian E mem­peroleh 50 persen dari 2 Yayasan senilai Rp 70 juta, bagian AR senilai Rp 105 juta. Untuk kedua tersangka terakhir ini disebutkan Agung telah mengembalikan kerugian Negara melalui Kas Daerah.

Akibat perbuatan para ter­sangka tersebut Negara diru­gikan senilai Rp 3,9 Miliar. Hal itu berdasarkan pada per­hitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya No­mor: 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018.

Polisi menahan seluruh ter­sangka. Mereka dijerat Pasal 2,3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPi­dana. (yul/ign)

Baca Juga:Euforia EPITECH XII 2018, SMK Itu Keren!Pendidikan Karakter Hadapi Era Industri 4.0

  1. AK+MJ+E Meminta ARM dan EA Mencarikan Uang/Dana dari Yayasan Penerima Dana Hibah.
  2. ARM+EA menyuruh LSM untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah.
  3. LSM menyuruh Mul mencarikan yayasan penerima dana hibah.
  4. Mul menyuruh Set untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.

 PEMBAGIAN UANG HASIL POTONGAN DANA HIBAH:

  • 21 Yayasan/Lembaga Keagamaan memperoleh 10% Rp 395.000.000
  • Set memperoleh 10 % Rp 385.000.000
  • Mul memperoleh 17,5% Rp 682.500.000
  • LSM memperoleh 3,5% Rp 136.500.000
  • ARM dan EA memperoleh 9% Rp 351.000.000
  • Ak memperoleh 50 % dari pemotongan dana hibah ke 16 yayasan Rp 1.400.000.000
  • MJ memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke 3 yayasan Rp 350.000.000
  • Es memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke 2 yayasan sebesar Rp. 70.000.000 yang dibagikan ke AR Rp. 105.000.000 (sudah mengembalikan kerugian Negara melalui Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya)

 

0 Komentar