BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Sembilan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah Organisasi Kemasyarakat untuk 21 Yayasan dan Lembaga Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.
Mereka dijerat Pasal 2,3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Para pelaku terancam Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Menurut Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, dalam ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Jumat (16/11). Kesembilan tersangka itu yakni Sekretaris Daera (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir MPD (AK); Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Kabupaten Tasikmalaya, Drs Maman Jamaludin, MSi (MJ); Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Ade Ruswandi, SIP, MSi alias Ade Otoy (AR); Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Drs Endin (En); Dua PNS lainnya pada bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Alam Rahadian Muharam, SE (ARM) dan Eka Ariansyah, SE (ES). Selain itu ada dua warga sipil Lia Sri Mulyani, SH (LSM) dan Mulyana (Mul), serta seorang petani Setiawan alias Utis alias Iwan (Se).
Lebih lanjut Agung meyebutkan, modus operandi para kera putih itu yakni dengan menganggarkan Dana hibah dengan nama kegiatan ”Belanja Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan” yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017.
Dalam penyelewengan tersebut dikatakan Agung, berawal dari perinta AK, MJ dan E kepada tersangka lainnya ARM dan tersangka EA, mereka diperintahkan untuk mencairkan uang dari yayasan untuk penerima dana hibah. Selanjutnya ARM dan EA, menyuruh warga Sipil LSM untuk mencarikan yayasan/lembaga keagamaan1 penerima hibah tersebut, dan terdapat 21 Yayasan/lembaga keagaamaan yang menerima Dana tersebut. Setelah ditemukan Mul menyuruh Set untuk membuat proposal pengajuan serta memotong Dana hibah yang cair.
”Kemudian uang hasil pemotongan dana hibah untuk 21 yayasan tersebut dibagi sesuai kesepakatan, ke 21 yayasan memperoleh 10 persen sebesar Rp 395 juta, tersangka Set memperoleh 10 persen Rp 385 juta. Tersangka Mul memperoleh 17,5 persen sebesar Rp 682.500.000, tersangka LSM memperoleh 3,5 persen Rp 136.500.000, tersangka ARM dan EA memperoleh 9 persen Rp 351 juta. Dan tersangka AK memperoleh 50 persen dari pemotongan dana hibah 16 yayasan sebesar Rp 1.400.000.000,” kata Agung dalam eksposnya.