Sementara itu, salah satu pengacara Aryana S Ajisata mengaku, dalam satu tahun ini menangani dua kali sidang pernikahan poligami. Terakhir pada 1 November 2018, yakni warga Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
”Istrinya mengizinkan suaminya untuk menikah lagi, dengan alasan dirinya tidak bisa melayani suami dengan baik, mendengar pengungkapan itu, saya sangat terharu karena jarang istri mengikhlaskan suami untuk menikah lagi, dan calon istri mudanya pun datang pada istri tuanya, mereka menjalin hubungan dengan baik,” papar Aryana yang kerap dengan sapaan Aji.
Saat ditanyai terkait mekanisme untuk berpoligami, Aji mengungkapkan, sebelum berpoligami harus melaksanakan sidang terlebih dahulu, dengan membawa saksi dan bukti-bukti. Tapi kuncinya, izin dari istri tua. Sebab, izin poligami itu berkaitan dengan mampu dan tidaknya memberi nafkah kedua istrinya. Baik yang tua maupun yang muda serta anak-anaknya.
Baca Juga:Tahu soal Novel, Film, Pemilu, sampai SarungDansesko TNI: Tingkatkan Kewaspadaan Nasional
”Hal ini berkaitan dengan hak waris, apabila suaminya meninggal dunia maka pembagian harta sudah jelas. Mengerjakan kasus poligami ini enteng-enteng bangga juga, karena pembagian harta harus jelas,” pungkasnya. (yul/rie)
