CALON legislatif (caleg) di pemilu serentak 2019 dilarang menempelkan stiker di angkot. Sesuai aturan, hanya mobil pribadi yang dibolehkan memasang stiker kampanye. Komisioner Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni menjelaskan, merujuk aturan itu, Bawaslu Kota Bogor bersama tim gabungan melakukan penertiban stiker bergambar caleg yang ditempel pada sejumlah angkot.
Sasaran pertama yang menjadi tujuan penertiban tim gabungan yakni angkot yang melintas di sepanjang jalan protokol.
”Sesuai PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker branding hanya mobil pribadi berpelat hitam, serta mobil partai politik. Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan,” ujarnya. Terkait banyak angkot dipasangi stiker caleg, menurutnya bukan karena membandel.
Mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye. Saat razia gabungan, pihaknya belum menemukan angkot di Kota Bogor yang dipasang APK caleg ataupun angkot yang di-branding caleg.
”Kami mengimbau sopir angkot kota untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Rakhmawati menambahkan, pemasangan stiker branding di kaca bagian belakang angkot jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Sebab bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.
Selain itu, di pemilu 2019, angkot juga tidak boleh dipasang APK caleg.
”Di pilwalkot kemarin juga angkot tidak boleh dipasang APK, sama dengan pilpres dan pileg,” katanya.
Menurutnya, para sopir angkot dan pemilik sudah paham akan aturan tersebut. Sehingga dirinya belum menemukan angkot yang dipasangi APK caleg. ”Jika ditemukan angkot dipasangi APK, kita akan copoti,” pungkasnya. (ibl/jpc/ign)