”Contoh, bahasa Cirebon di Kasepuhan jangan dihilangkan karena mengikuti kebijakan Jawa Barat yang memakai Bahasa Sunda dan tulisan Sunda kuno namanya Kaganga karena Kaganga tidak ada literasinya bagi masyarakat Cirebon. Jadi seharusnya semua budaya dan bahasa lokal disesuaikan bukan dipaksakan sehingga tidak kontraproduktif,” paparnya.
Di samping itu, sesuai Permendikbud No. 79/2014 tentang muatan lokal kurikulum 2013 pasal 2, ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa muatan lokal merupakan muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya.
Anggota tim Naskah Akademik Jabar Masagi, Dr Nike Kamarubiani M.Pd mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan otonomi daerah di dalam menyelenggarakan akses pendidikan yang bermutu. Salah satu amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2013 tentang muatan lokal kurikulum 2013, menyediakan ruang penyelenggaraan pendidikan bagi Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan muatan lokal yaitu pendidikan karakter ”Jabar Masagi.”
”Ini sekaligus untuk mendukung pelaksanaan isi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal,” tandas Nike. (rie)