CIMAHI – Pengelupasan lapisan aspal jalan di ruas Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, semakin memanjang. Ruas jalan yang baru diaspal selama beberapa hari tersebut pertama mengelupas pada Rabu (7/11) dengan panjang kerusakan sekitar 70 meter. Namun, selang beberapa hari pengelupasan menjadi 150 meter dengan lebar seluas 4,5 meter.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, ruas Jalan Mahar Martanegara yang sudah dioverlay sepanjang 445 meter, dengan lebar 9 meter, dan ketebalan 5 cm.
Proyek pengerjaan overlay jalan tersebut dimenangkan oleh CV. Tri Manunggal Karya. Anggaran yang dibutuhkan untuk pengerjaan overlay ruas jalan sepanjang 445 meter ditambah pengerjaan drainase sepanjang 300 meter mencapai Rp 1.381 miliar.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri mengatakan, kerusaka jalan tersebut disebabkan karena pengerjaan yang asal-asalan. Bahkan, berdasarkan informasi pengaspalan dilakukan hanya 3 hari.
Dia mempertanyakan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki kewenangan pengerjaan proyek dilakukan saat musim hujan. Bahkan, dinas tersebut tidak melakukan kontrol dan pengawasan.
’’Kualitas aspal yang digunakan dan proses pengerjaan yang dilakukan perusahaan pemenang lelang apakah sesuai prosedur atau tidak ini menjadi pertanyaan,”kata Enang ketika ditemui kemarin. (12/11).
Dia menilai, seharusnya dinas pada saat proyek akan ditender sudah memimiliki spesifikasi teknis mengenai kualitas aspal yang digunakan. Namun, melihat kenyataannya hancar karena gara-gara hujan maka dapat dipastikan pengerjaan asal-asalan.
Dia menilai sebenarnya, kualitas aspal bisa dipertanyakan pada perusahaan pemenang proyek saat proses pembuatan aspal Asphalt Mixing Plant (AMP).
“Pada saat memproduksi aspal di AMP itu kan bisa dilihat campurannya seperti apa, apakah ada aspal ditambah dengan material lainnya, apakah perbandingannya sesuai atau tidak. Bisa jadi tidak sesuai, akhirnya saat digunakan jadi seperti ini,” terangnya.
Setelah pengerjaan selesai, tanggungjawab kontraktor ada tahap pemeliharaan jalan selama tiga bulan, sekaligus memastikan apakah ada kerusakan atau tidak.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah beralasan, untuk menguji kualitas aspal baik atau buruk harus dilakukan pengujian di labolatorium.