NGAMPRAH – Saat ini sudah ada 318 toko modern di Bandung Barat berdiri selama 11 tahun usia Kabupaten Bandung Barat. Dari total tersebut sebagian besar masih belum mengantongi izin atau ilegal. “Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan pada Juli 2018 lalu, total di KBB ada 318 toko modern atau minimarket yang sudah beroperasi. Harus diakui dari jumlah itu tidak sedikit yang belum memiliki izin resmi untuk membuka usahanya,” kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Maman Sulaiman di Ngamprah, kemarin.
Maman menyebutkan, berdasarkan verifikasi pasar modern/minimarket yang telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB hanya ada 40.
Selebihnya banyak yang hanya memegang izin tetangga (HO) dan dari pihak desa sudah berani beroperasi. Padahal proses perizinan yang harus ditempuh masih banyak termasuk juga soal lokasi yang harus berjarak 1.000 meter dari pasar tradisional dan 500 meter di wilayah perkotaan
Hal itu mengacu kepada Perda KBb Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
Izin lainnya yang harus ditempuh oleh pemilik toko modern seperti dari Bappeda untuk kajian peruntukan, dari Dinas Lingkungan Hidup terkait dengam dampak lingkungan, serta Dinas Perhubungan kaitannya dengan dampak lalu lintas atau keluar masuk kendaraan.
“Jadi kalau yang hanya pegang izin HO itu tidak bisa, semua harus ditempuh termasuk rekomendasi dari Disperindag juga baru akan dikeluarkan jika sudah dilakukan kajian sosial ekonominya,” ujar Maman.
Sejauh ini, tutur dia, sejak dirinya menjabat sebagai Plt Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk toko modern. Berdasarkan fakta di lapangan pihaknya juga menganggap kajian yang dilakukan empat konsultan pada 2013 harus direvisi. Saat itu PT Muara Consult, PT Marga Sarana Bhumi, PT Inasa Sakha Kirana, dan PT Secon Dwitunggal Putra melakukan kajian di beberapa kecamatan.