Nur menyebutkan, pembebasan lahan juga dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) yang terdiri dari unsur kejaksaan dan juga kepolisian. Sehingga tidak mungkin ada kekeliruan dalam pelaksanaanya.
“Itu semua dilakukan dalam rangka untuk bagaimana pembangunan pembangunan bisa berjalan sesuai dengan rencana,” pungkas dia. (zis/yan)