Di antaranya anggaran pemilu, dana parpol, dan kewajiban pada pihak ketiga bisa menggunakan perwal terlebih dahulu. Bahkan, jika sudah diatur UU yang sifatnya mendesak bisa dibayarkan, seperti gaji pegawai, listrik, air, telepon, dan sebagainya. Sisanya yang tidak urgent, tak bisa.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui memang ada keterlambatan pengajuan APBD Perubahan 2019. Hal ini membuat beberapa proyek dan pembiayaan terkena imbas.
“Secara teknis saya nggak tahu, tapi ini semata-mata karena ada keterlambatan. Bukan hanya Kota Bandung, beberapa daerah lain juga. Tapi mungkin kalau ditanya imbasnya, yah pasti,” tutur Yana singkat.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, penolakan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Bandung. Tapi beberapa daerah juga mengalami hal yang sama.
“Kalau alasannya mah karena kita telat, seperti kota-kota lain juga tidak hanya Kota Bandung,” ujar Oded.
Menurut Oded keterlambatan tersebut dialami oleh sejumlah daerah yang sebelumnya menjalankan Pilkada serentak 2018. Termasuk Pilwalkot Bandung 2018 yang dimenangkan oleh Oded.
“Hampir semua rata-rata karena Pilkada,” ucapnya.
Saat ini, kata Oded, pihaknya sedang melakukan evaluasi yang nantinya akan diproses secara khusus oleh tim APBD dari BPKA Jabar, BPKA Kota Bandung dan Kemendagri.
Oded mengatakan dalam pembahasan tersebut akan dilihat mana anggaran yang dianggap penting dan mendesak untuk kebutuhan warga Kota Bandung.
“Nanti bentuknya jadi Perwal, bukan Perda. Sekarang masih pembahasan, belum ada laporan,” katanya.
Disinggung apakah hal tersebut berpengaruh pada program 100 hari wali kota baru, Oded mengatakan hal itu tidak akan terlalu berpengaruh. Sebab dia sudah melakukan antisipasi untuk sejumlah program unggulan seperti Kang Pisman dan 1.000 Hafiz Alquran.
“Saya sudah melihat ada kekhawatiran dan antisipasi. Maka saya sudah mempersiapkan bentuk kegiatan 100 hari tidak menggunakan anggaran yang besar,” tutup Oded. (yan)