”Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan anak sekolah, saya pastikan akan melebihi kenaiakan UMP sebesar 8,03 persen itu. Jadi kaum buruh tetap akan banyak utang. Itulah keadaan kaum buruh dengan sistem pengupahan seperti itu,” ujarnya.
Idealnya, lanjut Sabilah, kenaikan UMP sebesar 20 hingga 25 persen atau dengan nominal sekitar Rp 300 ribu karena kenaikan 8,03 persen masih jauh dari kebutuhan ril kaum buruh.
”Secara nominal memang naik, tetapi secara daya beli, hal ini akan mengalami penurunan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan mengkonsolidasi seluruh FSPMI se-Jawa Barat agar bersama-sama melakukan perlawanan baik itu dengan menggelar aksi maupun dengan cara proses hukum atau mengadakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati demikan, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Ridwan Kamil yang sudah merespon aspirasi kaum buruh untuk mencabut Pergub nomor 54 tahun 2015 tentang tata cara penetapan upah minimum. ”Dimana Pergub tersebut, kita sinyalir akan meminimalisir bahkan bisa menghilangkan upah minimum sektoral,” pungkasnya. (mg1/ziz/rus/ign)
UMP Jabar dari Masa ke Masa
Tanggal Besaran (Rp) Berlaku
2 Nov 2015 1.312.355 1 Jan 2016
2 Nov 2016 1.420.624,29 1 Jan 2017
1 Nov 2017 1.544.360,67 1 Jan 2018
1 Nov 2018 1.668.372,83 1 Jan 2019