Calon Sekda Belum Ada Putusan

Selain itu, adanya interpretasi atas surat dirjen Otda Kemdagri berupa alur instruktif Gubernur untuk segera melantik dulu dalam tata kelola pemerintahan sangat tidak lazim. Sebab, asumsi terkesan memaksakan keinginan tanpa memperhatikan aturan.

Muradi berpendapat, surat Dirjen Otda tersebut menginstruksikan gubernur jabar untuk berkoordinasi dengan Wali kota, dimana ada dua nama beredar, Gubernur mengajukan Benny Bachtiar, sedangkan Walikota lebih memilih Ema Sumarna.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan Wali Kota untuk melantik Benny Bachtiar, Akan tetapi jika Wali Kota sebagai PPK keberatan, maka walikota mengajukan nama lain sesuai aturan dengan berkoordinasi kembali kepada gubernur.

Kendati begitu, dalam surat yang dibuat gubernur untuk Wali Kota, ada kesan gubernur ingin memaksakan keinginannya dan menutup ruang bagi pengajuan nama pengganti untuk Sekda kota Bandung.

Muradi menambahkan, bahwa otonomi daerah sudah seharusnya berada di tangan kepala daerah kabupaten/kota, maka sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur ada baiknya mendengar aspirasi dan keinginan dari oded.

“Sebagai Wali kota dan PPK lebih berhak menentukan Sekda pilihannya. Karena ini berkaitan dengan kenyamanan dan efektifitas jalannya pemerintahan,”jelas Muradi. (yan)

Tinggalkan Balasan