NGAMPRAH– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat mendorong agar badan usaha milik desa (Bumdes) bisa melakukan pengelolaan sampah dengan mendirikan bank sampah. Namun, hal itu terlebih dahulu harus didukung regulasi teknis, yakni peraturan bupati. “Tentu kami terus mendorong dan menyambut baik desa melalui Bumdes untuk mendirikan bank sampah. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup soal rencana ini. Namun, agar lebih jelas payung hukumnya, harus ada perbup dulu,” ujar Kepala Dinas PMD KBB Wandiana di Ngamprah, baru-baru ini.
Menurut dia, bila sudah memiliki perbup, pengelolaan sampah oleh Bumdes bisa menggunakan Dana Desa. Dalam hal ini, Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, yakni mengelola sampah sekitar. Nantinya, Dinas PMD akan memberikan pendampingan kepada pengelola dalam penggunaan Dana Desa tersebut. “Dana Desa ini kan intinya untuk memajukan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat. Jadi, nanti kami akan berikan pendampingan juga,” tuturnya.
Saat ini, diakuinya, banyak Bumdes yang tidak aktif, sebagian besar lantaran terkendala sumber daya manusia. Dengan adanya masukan dari Dinas Lingkungan Hidup ini, menurut dia, diharapkan Bumdes kembali aktif melakukan kegiatan.
Tak hanya pengelolaan sampah, lanjut dia, Bumdes kini juga diarahkan untuk menjadi pemasok e-warung guna memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program Bantuan Pangan Nontunai. Dalam hal ini, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan soal pengelolaan sampah oleh Bumdes bekerja sama dengan aparat ke wilayahan, yakni camat dan kepala desa. Dengan dibentuknya lembaga di bawah Bumdes, pengelolaan sampah akan lebih efektif. “Sejauh ini memang sudah ada beberapa desa yang punya bank sampah. Namun, akan lebih efektif lagi jika dibentuk lembaga di bawah Bumdes, sehingga ada legalitasnya,” ujarnya.
Apung menuturkan, pengelolaan sampah nantinya menggunakan konsep 3R, yakni reduce (mengurangi), reuse (memanfaaatkan), dan recycle (mendaur ulang) sampah. Dengan metode ini, diharapkan hanya limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dibuang ke TPA. Saat ini, volume sampah per hari di KBB sekitar 600 ton, tetapi hanya setengahnya yang terangkut ke TPA. “Bila semua desa sudah mandiri mengelola sampah tentu akan mengurangi pembuangan sampah ke TPA,” tandasnya. (drx)