Selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa videotron yang memuat informasi kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di Jl MH Thamrin, Tugu Tani, Jl Menteng Raya dan Jl Gunung Sahari berada pada tempat yang dilarang sebagaimana ketentuan dalam SK KPU DKI Jakarta nomor 175 Tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK Provinsi DKI Jakarta dalam pemilu 2019.
“Terakhir, Bawaslu DKI memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01. Kamu juga mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019,” papar Puadi.
Sementara itu, Sahroni sebagai pelapor mengungkapkan sedikit rasa kekecewaannya dengan hasil keputusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ketika ada laporan dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran, menurut Sahroni yang menjadi kewajiban dari Bawaslu adalah menelusuri sampai kepada hal-hal yang secara rinci juga secara tuntas. “Kalau pelaporan saya dianggap hanya semata-mata administrasi, saya menilai bahwa pemangku jabatan dalam hal ini Bawaslu, dengan waktu yang pendek atau dengan cara yang tidak secara detail mengusut pelanggaran tersebut,” ujar Sahroni kepada wartawan.
Dia mengatakan bagaimana mungkin sebuah iklan disisipkan dalam acara kenegaraan. “Kalau kita bertanya uang dari siapa, anggaran dari mana, ini siapa, apakah saya sebagai pelapor yang harus menelusuri, sementara waktu saya adalah tujuh hari batasnya, ini seharusnya menjadi kewenangan dari pihak pemangku jabatan dalam hal ini Bawaslu dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, menurut Sahroni, kalau kemudian terkait hal tersebut dipertentangkan terhadap siapa yang memasang, semua akan lempar badan dan tidak bertanggung jawab.”Karena apakah mungkin seorang Paslon akan memasang dengan sendirinya. Saya berharap dipasang dengan sendirinya. Dengan kata lain dia benar-benar bertanggung jawab, namun saya melihat bahwa putusan ini sangat ragu untuk mengatakan demikian, karena pasangan calon atau peserta Pemilu yang bertanggung jawab terkait ini adalah pasangan nomor urut 01 itulah yang bertanggung jawab,” tandasnya.(ZEN/FIN/rmol/aga/ign)