JAKARTA – Kasus hoax Ratna Sarumpaet yang sempat menyita perhatian publik nasional akhirnya terjawab. Dugaan adanya pelanggaran kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait penyebaran informasi kebohongan tersebut tidak terbukti.
Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo saat dimintai konfirmasi nya soal putusan penanganan kasus hoax Ratna Sarumpaet.
”Statusnya sudah dikeluarkan jadi sebagaimana keterangan KPU juga bahwa itu kan tidak ada dan itu bukan kampanye. Jadi memamg setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu,” ujar Ratna saat dihubungi, kemarin.
Anggota Bawaslu tersebut memaparkan bahwa dalam kasus hoax Ratna tersebut terdapat 3 pelapor yang teregistrasi. Dari ketiga pelapor ini kata Ratna memang memiliki nomor registrasi yang berbeda namun karena memiliki peristiwa yang sama maka proses klarifikasinya pun bersamaan. ”Soal peristiwa Ratna Sarumpaet itu kan ada 3 pelapor, kami registrasi di 3 nomor registrasi berbeda. 02 03 04,” terangnya.
Menurutnya keterangan dari ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun juga menindaklanjuti dengan tiga laporan tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa semua institusi terkait pemeriksaan sudah melakukan pekerjaannya. ”Kami periksa pelapornya kemudian KPU juga sudah selesai pemeriksaannya. Bahkan dalam proses klarifikasi itu kan kami melibatkan temen-temen dari kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dr sentra Gakkumdu,” lanjutnya.
Soal penyebaran hoax yang terkait pelanggaran dan konferensi Pers yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi, Ratna kembali menegaskan bahwa memang setelah di klarifikasi tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu. Bawaslu pun kata Ratna tanpa harus memeriksa terlapor kasus hoax Ratna sudah bisa mengambil kesimpulan.
”Tanpa memeriksa terlapor kami sebenernya juga sudah bisa mengambil kesimpulan karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam UU pemilu 7 tahun 2017,” pungkasnya. (fin/ign)