TASIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya banyak menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. APK yang melanggar di antaranya dipasang di angkutan umum, pohon, tempat ibadah dan yang bukan difasilitasi oleh KPU.
Ketua Bawaslu, Dodi Djuanda mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan dan yang tidak sesuai dengan PKPU.
”Sasaran penertiban APK itu di antaranya yang terpasang di pohon, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Hal itu yang sangat jelas melanggar PKPU,” papar Dodi, kemarin (25/10).
Namun sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu akan berkordinasi dengan KPU dan Partai Politik. Dodi mengharapkan APK yang melanggar aturan itu ditertibkan oleh parpol sendiri.
”Jika tidak ya petugas akan menertibkan, rencananya kami akan melakukan rakor hari ini dengan KPU dan Parpol,” pungkas Dodi.
Sementara itu, sejumlah pengurus partai politik di Tasikmalaya, sepakat untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) selama tiga hari. Kesepakatan tersebut dicapai, usai rapat dan sosialisasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, kemarin (25/10).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Aditya Ramdani mengatakan, partainya sepakat jika dalam kurun waktu tiga hari partai tidak kunjung menertibkan APK sendiri akan dilakukan oleh Pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu.
”Kami sepakat penertiban APK yang melanggar aturan. Tapi kami akan berupaya melakukan penetiban dahulu, seperti waktu yang diberikan KPU,” katanya.
Senada dikatakan Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Tasikmalaya Roni Romansyah. Dirinya menilai APK yang melanggar aturan sudah selayaknya ditertibkan.
”Tetapi kami juga minta KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam penertiban. Dari partai manapun kalau melanggar aturan ya harus ditertibkan, termasuk dari partai saya tidak apa-apa,” pungkas Roni. (rmol/feb/aga/ign)