Selain itu, pihaknya juga selama ini sudah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang dilaksanakan dua kali di kelurahan maupun melalui media sosial terkait larangan melintas dan rencana penutupan.
“Perlintasan sebidang yang sudah tersedia jalan alternatifnya harus ditutup, apa lagi perlintasan ilegal seperti yang ada di Cisangkan,” katanya.
Terkait penutupan perlintasan sebidang ilegal tersebut, kata Endang, sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. (ziz/yan)
