“Jadi pengendalian itu belakangan. Sebelum ada penertiban, kita lakukan perencanaan, pembinaan, dan lain-lain,” jelas Yana.
Namun terpenting, lanjut Yana, adalah komunikasi yang intensif dengan para PKL. Komunikasi dan pendekatan itu menjadi tugas para camat dan lurah di kewilayahan.
“Kita beri pengertian bahwa para PKL itu salah karena melanggar hak para pejalan kaki, mengganggu para pemilik toko yang secara legal berusaha dan sudah membayar pajak,” kata mantan pengusaha real estate itu. (yan)