Ketua GP Ansor Dipolisikan

”Kenapa kita melaporkan Yaqut? Karena beliau kan bertanggung jawab terhadap Banser sebagai bawahannya,’’ pungkasnya.

Wisnu memastikan, alasan lain LBH Street Lawyer melaporkan Yaqut karena statementnya di beberapa pemberitaan tentang tulisan tauhid. Dalam beberapa statementnya, Yaqut terkesan mengatakan jika tulisan tauhid identik dengan HTI.  ”Statemnent Yaqut itu menduga kalimat tauhid itu milik HTI. Tauhid itu bukan milik HTI, tapi milik umat Islam,” tegasnya.

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sementara itu, tiga orang telah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jawa Barat terkait pembakaran bendera berlafadz tauhid di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembakaran dilakukan berdasarkan inisiatif ketiganya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sebelum dibakar, bendera warna hitam bertuliskan kalimat tauhid ini hendak diinjak-injak. ”Tadinya mau diinjak-injak oleh masa yang lainnya, tiga orang ini berinisiatif daripada (diinjak-injak), dilakukan pembakaran,” kata Agung di Mapolda Jabar, kemarin (23/10).

Dari hasil pemeriksaan, massa yang merupakan santri dan organisasi masyarakat Banser sedang melalukan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Garut. Karena saat itu, secara serentak semua santri memperingati HSN.

”Ada seseorang yang membentangkan bendera HTI kemudian secara refleks tiga orang yang menggunakan seragam banser merebut Bendera tersebut dan sudah diserahkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam video yang viral tersebut belasan oknum melakukan pembakaran bendera yang dianggapnya identik dengan ormas yang telah dibubarkan pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu.

Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, saat ini ada 3 orang sedang dilakukan pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi. Maka Polda Jabar pun akan didalami lagi oleh penyidik Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan