“Kita masih ada jadwal pleno dengan teman-teman pengupahan. UMK tahun 2019 ditetapkan Gubernur selambat-lambatnya pada 21 November 2018. Artinya, sebelum tanggal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi harus mengajukan usulan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (ziz/yan).
Buruh Tolak Kenaikan Rp 200 Ribu
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News