”Peristiwa kebohongan yang dilakukan Saudara Ratna Sarumpaet adaIah suatu fakta hukum yang terbukti kebenarannya dimana Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
”Kami meminta Bawaslu mengingatkan Paslon Capres Nomor urut 02 Prabowo-Sandi beserta Tim kampanye untuk tidak menggunakan berita hoax sebagai bagian dari kampanye di tengah tengah masyarakat guna mendapatkan dukungan atau simpati masyarakat. Karena penyebaran berita hoax adalah bentuk kejahatan yang merugikan orang banyak dan menimbulkan disintegrasi bangsa,” tutupnya. (ZEN/FIN/ign)