RANCAEKEK – Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rancaekek Kampung Kekencehan Rt. 04 RW.01 Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek sejauh ini telah dilakukan perluasan dengan membangun gedung baru. Namun, pembangunan tersebut tidak ada izin dari warga setempat.
Berdasarkan pantauan lapangan, proyek penambahan bangunan tersebut tanpa papan nama proyek yang jelas. Akan tetapi kegiatan pelaksanaan proyek sudah dilakukan oleh beberapa pekerja.
Kepala Desa Cangkuang Dadan Kardana mengaku tidak mengetahui kalau Rusunawa di wilayah desanya sedang dilakukan perluasan pembangunan kembali.
“Saya saja sebagai kepala desanya tidak tahu kalau rusunawa sedang menambah bangunan,” ungkap Dadan usai pertemuan dengan pengelola Rusunawa, kemarin, (11/10).
Dadan mengakui, menyayangkan tidak pernah ada koordinasi dan komunikasi dengan pihak pemerintahan desa. Padaha, koodinasi ini sangat penting mengingat pembangunan dilakukan di desa Cangkuang.
“kala pada saat pembangunan ada apa-apa bagaimana, saya juga akan ditanya oleh pihak keamanan,”jelas Dadan.
Dia menyebutkan, nilai proyek pembangunan gedung baru tersebut mencapai 18 milliar. Namun, hingga kini Satuan kerja pelaksana proyek tidak pernah menghubungi sedikitpun. Bahkan, izin mendirikan bangunan (IMB) proyek penambahan bangunan di rusunawa masih berada di kantornya dan masih belum ditandatangani. Sehingga, sangat jelas bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB.
“IMB nya juga masih di saya belum di tanda tangan, tapi proyek sudah jalan kan aneh,” katanya.
Dadan mengungkapkan, dengan adanya rusunawa secara otomatis jumlah penduduk di desa Cangkuang bertambah dengan adanya penghuni rusunawa yang rata-rata adalah pendatang. Sehingga, situasi sosial, keamanan dan ketertiban menjadi bertambah. Bahkan, jika bangunan baru itu selesai maka aparat desa Cangkuang akan disibukan dengan pendataan penduduk.
“Hari ini saja dengan 500 kamar rusunawa saya tidak pernah tahu data warga yang menginap di rusun itu pengelolanya selalu tertutup,” ungkap kades.
Dadan menegaskan, sebetulnya keberadaan rusunawa tidak memberikan keuntungan apapun bagi desanya. Padahal, sebelumnya pernah ada perjanjian dengan kepala desa sebelumnnya bahwa mereka akan memberikan konpensasi sebesar Rp 20 ribu per kamar.
“Dulu sebelum pemerintah desa dipegang sama saya, ada konpensasi untuk Pendaatan desa PAD sebesar Rp. 20 ribu per kamar. Hingga kini tidak ada,” tuturnya.