Karena faktanya, sederet kasus mega korupsi masih mangkrak belum terselesaikan. Sebut saja kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century, kasus di Pelindo 2, kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), kasus perpanjangan kontrak pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), kasus korupsi Petral dan sederet mega korupsi lainnya.
”Setelah kasus dugaan aliran Dana dari pengusaha ke sejumlah pejabat termasuk Tito Karnavian yang kembali mencuat. Kondisi ini menyudutkan KPK, Publik nampaknya butuh pembuktian dari Agus Rahardjo dan jajarannya. Guna menepis anggapan bahwa keganasan KPK bukan hanya berlaku di daerah saja namun tidak untuk kasus besar yang melibatkan orang penting,” kata Jajang.
Dengan memilih lebih fokus ke daerah dan mengabaikan kasus-kasus besar, lanjut Jajang, ada kesan KPK seperti sedang lari dari medan pertempuran sesunguhnya. Padahal untuk daerah sendiri, hal yang amat sulit bisa ditangani sendiri oleh KPK. Dengan jumlah 542 daerah beserta ratusan ribu pejabatnya tidak mungkin bisa diawasi sendiri oleh KPK yang jumlah personelnya 1.500 orang.
Baca Juga:Desa Wisata Dongkrak Roda EkonomiLima Lokasi Seleksi CPNS di Jabar
Terbukti, meskipun KPK terlihat menyibukan diri di daerah tidak semua persoalan penyelewengan anggaran yang terjadi di daerah dapat ditangani KPK. Malahan korupsi di daerah semakin canggih modus operandi di daerah untuk mengelabui aparat hukum seperti KPK. Misalnya, seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan, ada dugaan permainan proyek dalam pembangunan gedung SMF rawat inap kelas I di RSUD Ulin Kota Banjarmasin senilai Rp 107,8 Miliar yang masuk di tahun anggaran 2018 dan 2019, dan ini luput dari radar KPK.
”Di tengah-tengah maraknya OTT yang dilakukan KPK di daerah, Oknum pejabat di Kalimantan Selatan seperti bebas bermain dengan pihak swasta,” urainya.
Dimana modus operandi adalah dokumen persyaratan lelang sampai sertifikat persyaratan lelang seperti yang dikeluarkan Green Building Council Indonesia bisa dengan mudahnya diduga dipalsukan oleh pemenang lelang perusahaan PT Permata Anugerah Yalapersada untuk mengarap proyek pembangunan gedung SMF rawat inap kelas I di RSUD Ulin tersebut. Permainan proyek seperti ini sebetulnya bisa digagalkan oleh KPK. Dimana panitia lelang seharusnya sudah diperiksa KPK, dan kemungkinan PT Permata Anugerah Yalapersada sudah masuk daftar hitam.
