Ketua GNR Jabar Ahmad Dhohir menyebut dilaporkannya Ratna Sarumpaet karena dirinya sudah menyebar kebohongan dan membodohi rakyat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung.
”Ini jelas pembodohan,” tegas Ahmad Dhohir didampingi tiga rekannya saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, kemarin (8/10).
Dia menjelaskan laporan ke Polda Jabar didasari oleh cerita Ratna yang menyebut pengeroyokan itu terjadi di Kota Bandung. ”Gara-gara hoax itu, warga Bandung dan umumnya Jabar resah. Ini suatu kerugian buat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, yang sedang kondusif,” ujar Dhohir.
Dhohir mengaku, dalam pelaporannya, GNR Jabar juga membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar soal berita pengeroyokan Ratna di sejumlah media. ”Tentu kami bawa barang bukti,” tandasnya.
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diketahui telah memberikan dana perjalanan kepada Aktivis Ratna Sarumpaet. Namun, karena sempat dicekal di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang maka uang pun harus dikembalikan.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwista dan Budaya DKI Jakarta Asiantoro menyatakan, Ratna harus mengembalikan uang yang telah diberikan. Asiantoro menyampaikan rincian dananya.
”Iya (dalam waktu dekat), Dinas Pariwisata sudah diminta untuk segera (menagih) ke Bu Ratna supaya mengembalikan itu,” ujar Asiantoro ketika dikonfirmasi, Senin (8/10).
Asiantoro menjelaskan rincian dananya adalah uang saku yang diterima Ratna Sarumpaet sebesar Rp 19.857.000, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.000, dan tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.
Sementara itu mengenai tiket perjalanan yang telah dibeli, Asiantoro perlu menjalin komunikasi kepada maskapai penerbangan. Namun, dengan lapang dada pihaknya akan tetap menerima berapapun harga tiket yang akan dikembalikan. “Refund-nya berapa nanti ya itulah yang akan diterima,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui permohonan dana perjalanan Ratna. Sesuai dengan pernyataan Ratna, dirinya akan menjadi pembicara di acara The 11th Women Playrights International Conference di Chili pada 7 sampai 12 Oktober 2018.
Pemprov DKI diketahui membiayai seluruh keperluan Ratna mulai dari uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta. Anies memberikan dana sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. (feb/bon/rmol/rgm/JPC ign)