TASIK – Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat dan lima kandidat lain yang ikut dalam rekrutmen komisioner KPU Provinsi Jawa Barat akan mengikuti jalannya persidangan perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), besok (10/10).
Persidangan itu, perihal gugatan atas keputusan KPU RI yang dituding tidak adil dalam proses rekrutmen komisioner KPU Provinsi Jabar.
Deden menegasan, gugatan ke PTUN itu bukan bentuk perlawanan dan penolakan hasil rekrutmen, tetapi lebih kepada mencari keadilan.
”Dari awal sudah saya tegaskan, kami di sini bukan menolak dan tidak menerima hasil rekrutmen. Tetapi lebih kepada mencari keadilan, karena kami melihat dalam proses rekrutmen itu tidak transparan dan janggal,” ujar Deden melalui sambungan teleponnya, kemarin (8/10).
Sidang pertama itu, lanjut Deden, mengagendakan pemeriksaan persiapan. Rencananya, dia dan lima kandidat lainnya akan hadir dalam persidangan itu. ”Kemarin kita berkomunkasi, dan rencanamya akan hadir dalam sidan perdana seluruhnya,” Deden.
Disinggung soal hasil dari PTUN, Deden menegaskan siap menerima keputusan apapun hasil gugatan.
“Apapun nanti hasilnya, kalaupun gugatan kami ditolak kami akan menerima denngan lapang dada keputusan proses seleksi dan pelantikan ke lima komisioner KPU Jabar,” tambah Deden.
Selain mem-PTUN kan KPU RI kata Deden, pihaknya juga melakukan pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas persoalan rekrutmen komisioner KPU Jabar tersebut.
”Kami juga laporan KPU RI dan Timsel ke DKPP atas proses rekrutmen tadi,” tandas Deden. (bon/rmol/ign)