Hadadi menambahkan, BKK tersebut akan melalui mekanisme yang ada. Untuk sekolah negeri, bantuan tersebut tidak akan langsung sampai ke sekolah. Tetapi, harus melalui kas daerah Provinsi Jawa Barat. Berbeda dengan sekolah swasta, mekanisme bantuan boleh langsung diberikan dari kabupaten/kota.
”Pada tahun 2017, ada tiga daerah yang melaksanakan BKK ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Tahun 2018 sekarang, hanya Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,” ujar Hadadi. (vanni/ign)