SOREANG – Seorang narapidana berinisial JU di Lapas Kelas II Jelekong kedapatan melakukan upaya mengedarkan narkoba di Lapas tersebut. Upaya pengedaran narkoba di Lapas tersebut terbongkar ketika petugas Lapas melakukan inspeksi mendadak dan menemukan 37 paket sabu yang disimpan di saku denim milik JU.
”JU hendak mengedarkan sabu di dalam lapas,” tutur Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, kemarin (1/10).
Dia memerinci, JU ditangkap di Lapas Jelekong sekitar Senin (24/9) lalu di blok Delta kamar 6. Diduga yang bersangkutan menyimpan 37 paket kecil narkotika jenis sabu.
”Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung mengecek ke blok Delta kamar 6. Di situ dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam satu jeans warna biru 37 paket kecil diduga sabu dengan berat 20,1 gram,” tegasnya.
Baca Juga:Honorer Siap ke JakartaPAD Pajak Air Bawah Tanah Terjun Bebas
Indra menerangkan, tersangka tersebut yang merupakan napi tindak pidana narkoba terkena pasal 114 dan 112 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
”Barang dari mana masih didalami, penyidik (tengah) bekerja. Ini masih didalami dari mana barang ini dan masih ada (DPO) itu pendalaman penyidik,” tandasnya.
Di bagian lain, Kalapas Jelekong Gun Gun Gunawan mengatakan, sebagai Lapas khusus nakotika, narapidana yang menghuni lapas masih dimungkinkan mempunyai kenalan dari luar yang merupakan pengedar narkoba.
Narapidana yang mendekam di Jelekong, selain sebagai pengedar, juga banyak yang menjadi pengguna. Oleh karenanya, efek ketagihan masih dimungkinkan terjadi sehingga tidak tertutup kemungkinan ada upaya penyelundupan narkoba ke Lapas.
”Saya yakin mereka (narapidana) tidak mungkin berhenti begitu saja. Kasus narkoba tidak mungkin bisa langsung berhenti, efek kecanduan dimungkinkan masih ada,” ujarnya.
Kendati demikian, Gun Gun mengatakan pihaknya tidak akan lelah untuk membersihkan lapas dari peredaran narkoba di dalam lapas. Bersih-bersih tersebut dilakukan dengan cara melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang tidak terjadwal.
”Saya yakin tidak mungkin mereka akan berhenti begitu saja. Tapi kita jangan lelah karena mereka yang masuk LP karena narkoba tidak langsung ingin bertobat,” tuturnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dugaan keterlibatan pembesuk yang membuat narkoba bisa masuk ke dalam lapas. Dia menegaskan jika di dalam lapas tidak terdapat pesta narkoba atas penggagalan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 37 paket. (yul/rie)
