BANDUNG – Banyaknya tawaran investasi dengan keuntungan menggiurkan membuat masyarakat mudah tergiur dengan tawaran usaha ini. Namun, disatu sisi masyarakat banyak yang belum tahu mengenai legalitas perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riwin Mirhadi mengatakan, jika legalitas perusahaan investasi belum ada. Maka, dapat dipastikan usaha tersebut belum terdaftar di OJK. Sehingga, dari berbagai kasus yang terjadi tidak sedikit masyarakat yang tertipu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dia menilai, dari berbagai kasus investasi yang terjadi memiliki dampaknya ketidak percayaan masyarakat terhadap perusahaan-perusahaan investasi yang resmi. Sehingga, potensi instabilitas serta mengganggu proses pembangunan.
Riwin menyebutkan, perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong saat ini terbilang tinggi. Dalam 10 tahun terakhir atau dari 2007 hingga 2017 saja, tercatat total kerugian akibat investasi bodong sekitar Rp 105,81 Triliun.
“Jumlah itu secara nasional. tapi bisa jadi jumlahnya lebih karena banyak juga yang tidak melaporkan,” jelas dia ketika ditemui kemarin (28/9).
Dia menjelaskan, karakteristik investasi bodong dapat dilihat dari beberapa hal seperti menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekeutan anggota baru (member get member) dan memanfaatkan tokoh masyarakat , tokoh agama dan public figure untuk menarik minat berinvestasi serta selalu mengklaim investasi tanpa resiko.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang akan berinvestasi harus memperhatikan 2L (legal dan logis). Sehingga jika legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin, mempunyai izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.
“Jadi harus melihat legalitas dari pihak yang menawarkan dengan mengeceknya di OJK 157 kemudian harus dilihat juga produk yang ditawarkan logis atau tidak,” jelasnya.
Untuk mencegah semakin banyaknya korban investasi bodong, OJK memberikan edukasi dengan turun langsung ke masyarakat.
Tidak hanya itu, ada juga Satgas Waspada investasi yang keanggotaannya dari 13 kementerian/lembaga.
’’Dengan tugas mengkordinir pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing insyansi, juga memberikan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengkomunikasikan penanganan dengan instansi terkait,’’pungkas dia. (ziz/yan)