CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi akan segera melakukan rotasi terhadap 14 pejabat esselon II setingkat Jabatan Tinggi Pratama (JTP). Di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kasatpol PP, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan serta Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah.
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengaku, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sudah menyampaikan surat izin rotasi setingkat kepala dinas kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat balasan sudah terbit.
“Lagi berjalan proses rotasi eselon II. Minggu lalu Pak Wali menyampaikan izin dan sudah terbit izin dari KASN,” ujar Harjono saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (24/9).
Untuk proses seleksi rotasi eselon II, lanjut Harjono, akan dilakukan oleh lima orang anggota yang masuk kedalam Panitia Seleksi (Pansel) independen. Kelima orang Pansel tersebut diambil dari akademisi, birokrat dan budayawan.
“Mereka (Pansel) akan melakukan penilaian kepada 14 pejabat setingkat kepala dinas dan para asisten,” sebutnya.
Menurut Harjono, rotasi akan dilakukan kepada pejabat yang sudah menjabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) minimal selama dua tahun. Ia menyebutkan saat ini hanya dua JTP yang tidak akan dirotasi, yakni Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Saya termasuk bisa dirotasi. Ada juga Kadinkes yang akan diberikan penilaian mengingat masa jabatannya sudah lima tahun lebih,” ucapnya.
Harjono menjelaskan, saat ini Pansel sudah mulai bekerja. Bahkan belum lama ini pansel sudah meminta para pejabat eselon II untuk membuat makalah. Kemudian akan Pansel akan melakukan penskoran terhadap rekam jejak masing-masing pejabat. Dimulai dari penilaian aspek personality hingga kompetensi masing-masing.
“Makalah sudah kumpul semua. Knowledge, skill dan atitude dalam unjuk kerja. Format penilaiannya sudah dibuat,” jelasnya.
Kemudian, 26-27 September dilakukan tes wawancara terhadap semua pejabat eselon II. Setelahnya, Pansel akan melaporkannya kepada Wali Kota Cimahi. Yang selanjutnya akan diteruskan oleh Walikota dengan menyapikan surat kepada KASN.