Ada Perbedaan, Sel Sukamiskin Minta Ditata

JAKARTA – Temuan adanya fasilitas mewah pada sel yang dihuni tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, menuai polemik. Banyak pihak yang menganggap ini sebagai potret ketidakadilan hukum di Indonesia.

Menerima banyak laporan dari masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kemudian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Sukamiskin. Berdasarkan hasil sidak, ditemukan ada sejumlah perbedaan fasilitas di dalam kamar tahanan, seperti penambahan wallpaper, karpet, toilet duduk, dan shower.

Anggota ORI, Ninik Rahayu menjelaskan, seharusnya sel tahanan di Lapas Sukamiskin memiliki standar yang sama antarsel. Sehingga nantinya tidak terkesan membedakan fasilitas yang didapat antara narapidana.

”Yang terpenting adalah ada standar yang sama (antarsel). Jadi masing-masing kamar hunian di Lapas Sukamiskin tidak ada yang berbeda antara satu kamar dengan kamar yang lainnya. Jadi sama lah, jadi bukan kamarnya si A, si fulan, dan si Jaim, lalu kamarnya berbeda. Mestinya sama,” tegas Ninik saat memberkan hasil sidak Lapas Sukamiskin di Kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (24/9).

Ninik mendesak Lapas Sukamiskin untuk memastikan standar operasional prosedur penempatan narapidana yang ada. Karena menurutnya, narapidana dengan latar belakang keuangan yang cukup tidak boleh meminta fasilitas tertentu yang dapat menguntungkan dirinya selama masa penahanan.

”Kalau mereka harus menggunakan ruang yang lebih luas dibandingkan lainnya, misalnya karena memang bangunannya demikian, mestinya ada standar. Kenapa dia diletakkan di situ, dan kenapa tidak. Itu kan poinnya,” pungkas Ninik.

Menanggapi hal ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan akan merenovasi ruang tahanan. Namun, saat ini yang menjadi fokus Kemenkumham berdasarkan mandat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, adalah menyelesaikan proses renovasi ruang kunjungan.

”Kemudian setelah itu nanti akan kita tata dalamnya, ini road map-nya sudah dibuat oleh jajaran Lapas Sukamiskin,” ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami di Kantor ORI, Senin (24/9).

Sri mengatakan, renovasi nantinya tidak akan mengubah ukuran dari tiap-tiap sel yang ada di Lapas Sukamiskin. Hal ini, kata Sri Sri, lantaran Lapas Sukamiskin telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang tidak boleh diubah bentuk aslinya sejak dibangun Belanda pada 1912 lalu.

Tinggalkan Balasan