Satu pokok utama dalam SKB itu adalah memberhentikan secara tidak hormat PNS yang sudah memiliki kekuatan inkrah sebagai pelaku korupsi dari jabatannya. BKN sendiri mencatat ada 2.357 PNS yang telah diberikan keputusan inkrah tersangkut kasus korupsi namun hingga kini belum diberhentikan jabatannya dari PNS. Selain menghukum PNS tersebut, SKB itu juga mengatur pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera melaksanakan putusan tersebut. (drx)
Pemecatan Dua ASN Tunggu SK
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News