Pejabat di Setwan Banyak yang Pensiun

NGAMPRAH– Jajaran ASN di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bandung Barat harus kehilangan dua pejabat yang menduduki jabatan kepala bagian (kabag). Awal tahun ini, Kabag Umum Momon Suherman sudah purna bakti dan Agustus lalu giliran Kabag Persidangan Agusman yang memasuki masa pensiun. “Ada empat kabag di Setwan KBB, yaitu kabag umum, kabag persidangan, kabag hubtarga (hubungan antar lembaga humas dan protokol) dan kabag keuangan. Tahun ini sudah dua kabag yang pensiun dan sekarang jabatannya dipegang oleh seorang pelaksana tugas (plt),” ujar Plt Setwan KBB Rony Rudyana di Padalarang baru-baru ini.

Meski secara umum tidak mempengaruhi jalannya roda organisasi, namun Rony mengatakan alangkah lebih baik jabatan kabag dipegang oleh pejabat definitif. 

Selain harus kehilangan dua kabag, pada tahun ini seorang PNS Setwan KBB meninggal dunia. Dengan demikian terjadi pengurangan tiga orang PNS. Sementara itu, pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Setwan KBB berjumlah 139 pegawai. Terdiri dari 34 pegawai berstatus PNS dan 105 merupakan TKK.

Diungkapkannya, kebanyakan PNS yang dibutuhkan untuk tenaga fungsional, seperti guru, petugas kesehatan, dan pegawai teknis tertentu. Tersebar di seluruh perangkat daerah Pemkab Bandung Barat. Menyikapi persoalan tersebut, Plt Kepala BKD KBB, Agus Maolana mengungkapkan, akan selektif dalam memberikan persetujuan rekomendasi perpindahan PNS, terutama untuk pegawai yang pindah keluar dari Pemkab Bandung Barat. Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga tengah melakukan penataan manajemen pegawai.

“Penataan manajemen pegawai dilakukan menyeluruh berdasarkan anjab-ABK, dan evaluasi jabatan di masing-masing perangkat daerah. Jadi, semua perangkat daerah harus melaporkannya. Pegawai tidak tetap di perangkat daerah itu nanti disesuaikan dengan anjab/ABK,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, TKK tidak hanya di tempatkan di bagian administrasi tapi juga alat kelengkapan dewan seperti komisi, badan kehormatan, badan legislasi, dan sebagainya.

Kajian Menurutnya, untuk mengetahui berapa PNS yang dibutuhkan Setwan KBB perlu dilakukan kajian  analisis jabatan (anjab) dan  analisis beban kerja (ABK), Hasil kajian dari Bagian Organisasi pada sekretariat daerah (setda), idealnya PNS di KBB berjumlah 68 PNS. “Ketika PNS ditambah, tidak serta merta TKK dikurangi. Bagaimana pun juga keberadaan TKK masih sangat dibutuhkan,” tandasnya. (drx).

Tinggalkan Balasan