Ketentuan CPNS untuk Honorer K-II

Deputi SDMA Kementerian PANRB itu menyebutkan, saat ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.

”Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ungkap Setiawan.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

”Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. (*/rls/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan