Seleksi Sekda Mengerucut

NGAMPRAH– Sebanyak enam orang yang mengikuti proses seleksi open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat kian bersaing ketat. Awalnya ada sembilan pejabat yang mendaftar, kini tinggal menyisakan enam kandidat yang masih bersaing untuk bisa masuk dalam posisi di tiga besar.

Berdasarkan hasil tahapan terakhir yang telah diikuti, ada tiga pejabat yang terpental dan dinyatakan gugur. Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wandiana, Asda II KBB Asep Ilyas, dan Aji Giatmiko Sugiat yang menjabat sebagai Staf Ahli di Pemkot Bandung.

Sementara, yang masih bertahan adalah Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Sodikin, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Asep Wahyu FS, Staf Ahli Pemkab KBB Asep Sehabudin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman KBB Rachmat Adang Syafaat, Plt Kadisperindag Maman Sulaeman, dan Asda III KBB Agustina Piryanti.

“Tiga orang yang mengikuti seleksi sudah gugur jadi tersisa hanya enam orang lagi dan ini terus berlanjut prosesnya sampai masuk tiga besar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Ali Kurniawan di Ngamprah, Kamis (6/9).

Dia menjelaskan, Aji Giatmiko Sugiat yang menjabat sebagai Staf Ahli di Pemkot Bandung gugur karena faktor usia. Berdasarkan aturan, usia kandidat setinggi-setingginya 56 tahun pada saat Oktober 2018, sementara yang bersangkutan usianya 56 tahun pada Juli 2018.

Wandiana dan Asep Ilyas tidak mengikuti proses penulisan makalah di hadapan Tim Pansel Provinsi yang digelar Rabu (5/9/2018). Wandiana beralasan ingin fokus pada jabatan sekarang, sedangkan Asep Ilyas masih menunaikan ibadah haji dan baru akan pulang pada 23 September 2018.

Dia menjelaskan, ada tujuh persyaratan khusus dan sembilan umum yang harus dipenuhi pejabat yang ikut seleksi Sekda. Persyaratan umum harus berstatus PNS di Jawa Barat, usia maksimal 56 tahun pada waktu pelantikan, tidak jadi pengurus partai politik, tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan atau perdata.  Sementara, persyaratan khusus ada tujuh, antara lain sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.b) atau jabatan fungsional madya sekurang-kurangnya selama dua tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan