NGAMPRAH– Saat ini, pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum bisa dilakukan di kecamatan. Hal ini menyebabkan antrean panjang warga pemohon e-KTP terjadi setiap hari di Kantor Disdukcapil Bandung Barat di Ngamprah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna, kemarin.
Dia menjelaskan, bila di setiap kecamatan sudah bisa merekam, maka pelayanan di kantor dinas tidak akan terlalu ramai dan membeludak. “Kantor kecamatan saat ini hanya bisa melayani perekaman e-KTP, sedangkan pencetakannya masih terpusat di Kantor Disdukcasip. Namun, khusus untuk pencetakan Kartu Keluarga, sudah bisa dilakukan
pencetakan di kecamatan,,” ujarnya.
Menurut Wahyu, antrean pemohon e-KTP di Disdukcapil setiap hari mencapai sekitar 800-1.000 orang. Pencetakan e-KTP hanya bisa dilakukan untuk pemohon yang sudah terdaftar dalam print-ready record atau siap cetak.
Idealnya, pencetakan e-KTP bisa dilakukan di kecamatan, terutama untuk memfasilitasi warga yang tinggal di daerah pelosok. Namun, hal itu membutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana, seperti alat cetak dan konektivitas jaringan. “Sejauh ini, yang jadi kendala terutama yaitu konektivitas. Sebab, tidak semua daerah di pelosok terakses jaringan internet yang stabil,” tuturnya.
Wahyu juga mengungkapkan, pencetakan e-KTP sebetulnya bisa berlangsung cepat jika blangko mencukupi. Saat ini, ketersediaan blangko dari pusat memang masih jauh dari kebutuhan. “Selain itu, ada juga data-data yang invalid, sehingga harus dibetulkan dulu. Inilah yang menyebabkan kenapa warga tak juga mendapatkan e-KTP,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya berencana menambah alat pencetakan e-KTP
untuk di tempatkan di setiap daerah pemilihan. Hal itu diharapkan dapat
mempercepat pencetakan e-KTP bagi masyarakat. Dia menambahkan, para kepala desa juga diminta agar aktif memfasilitasi warganya dalam membantu pengurusan dokumen kependudukan.
Selain untuk tertib administrasi, kepemilikan dokumen ini juga untuk mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut kependudukan. “Kami maksimalkan pelayanan ke setiap daerah hingga ke pelosok dengan menggunakan mobil keliling ini dengan terus berkoordinasi dengan setiap pemerintah desa,” ujarnya.
Lebih jauh Wahyu menjelaskan, kebutuhan dasar masyarakat soal administrasi kependudukan menjadi hal utama. Hal itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Karena banyak manfaatnya untuk keperluan setiap hari. Mulai dari syarat administrasi perbankan dan lainnya,” tandasnya. (drx)