BANDUNG – Polda Jabar melalui bagian reserse kriminal umum berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menewaskan mahasiswi Shanda Puti Denata, 23, di Jalan Surapati beberapa waktu lalu.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. Mengatakan, dalam pengungkapannya dua orang tersangka yakni, Aminatus Solihin alias Ami, 24, dan Yonas Aditya, 26, berhasil diamankan oleh petugas. Namun, Ami terpaksa meregang nyawa setelah ditembak petugas karena melakukan perlawanan kepada petugas.
“Ami terpaksa ditembak karena melawan saat proses penangkapannya. Mereka melawan, kita berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Agung saat memberikan keterangannya di RS Sartika Asih, kemarin. (5/9).
Dia menuturkan, penangkapan tersebut hasil penyelidikan petugas berdasarkan Informasi dari masyarakat. Sehingga, pada Selasa (4/9) sekitar Pukul 18.30 Wib telah diamankan pelaku atas nama Ami di depan Griya Pahlawan Bandung. Dari keterangan Ami menunjuk tersangka lainnya yakni Yonas.
Pada Kamis dini hari, petugas kembali penangkap Yonas di wilayah Baleendah Kabupaten Bandung. Pada saat menunjukan rumah pelaku Yonas, Ami berusaha mengecoh petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terhadap tersangka Ami.
Agung memaparkan, awal kejadian para tersangka menggunakan sepeda motor honda beat, warna hitam, dengan Nopol D-5699-KP yang dikemudikan oleh tersangka Yonas Adan membonceng tersangka Ami tepatnya di Jl. Surapati Cikapayang sekitar jam 03.40 Wib, kendaraan para tersangka memepet kendaraan yang dikemudikan oleh korban Eva yang membonceng Shanda Puti Denata.
Setelah itu, tersangka Ami mengambil tas secara paksa yang dibawa oleh korban Shanda sampai kendaraan korban terjatuh selanjutnya tersangka melarikan diri dengan membawa tas hasil rampasan.
“Atas kejadian tersebut mengakibatkan kedua korban dirawat rumah sakit dan korban yang bernama Shanda meninggal dunia akibat terjatuh, sedangkan Eva mengalami luka patah tulang dan saat ini masih dalam perawatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dikuatkan dengan adanya barang bukti, oleh karena itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Pada saat ini tersangka Yonas telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Dit Reskrim Um Polda Jabar,” pungkas Agung. (yul/yan)